Kemenhub Resmi Melarang Klakson Bus Telolet, Buntut Kasus di Merak Banten

Irsyaad W - Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB

Bocah terlindas bus saat meminta klakson telolet di Merak, Banten. (Irsyaad W - )

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Lebih lanjut Danto menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ujar Danto.

(Doc. Polres Cilegon)
Bus lindas bocah usia 5 tahun yang sedang berburu klakson telolet

Baca Juga: Tren Klakson Telolet Bus Jadi Petaka, Nyawa Bocah Terenggut Ban Belakang