Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," ungkap David.
"Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.
Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain.
Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun, dan satu pucuk senjata korek api," ucap David.
Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Baca Juga: Viral Koboi Pajero Sport Diduga Acungkan Senpi, Sempat Lakukan Ini di Lampu Merah