Sok-sokan Jadi Koboi Jalan, Kronologi Pengemudi Toyota Etios Todongkan Pistol ke Mobil Lain

Irsyaad W - Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:30 WIB

Aksi koboi jalanan todongkan pistol ke pengemudi mobil lain di Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan berhasil diciduk Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Viral video pengemudi Toyota Etios sok-sokan jadi koboi jalan.

Lantaran menodongkan pistol ke pengemudi mobil lain di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, (23/3/24).

Diketahui pelaku berinisial HHR (33) yang telah diringkus aparat di rumahnya kawasan kabupaten Bogor, Jawa Barat, (23/3/24).

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang dalam perkara penggunaan senjata api secara ilegal," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi disitat dari Kompas.com.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi video viral di akun Instagram @jakartaselatan24jam.

"Mana pistol nya pak? (pengemudi mobil Etios menodongkan ke arah kaca mobil perekam). Itu pak ya, oke," kata perekam dalam video tersebut.

Dalam video itu, terlihat dua pengendara mobil terlibat aksi adu mulut.

Diduga, adu mulut itu terjadi karena pelaku tak terima disalip.

Pengemudi Etios yang mengenakan kaus berwarna abu-abu itu pun sempat turun dari mobil, dan mengajak perekam menepikan kendaraannya untuk berduel.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi bernama Dana yang merupakan karyawan bengkel Velg Rwheel.

Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," ungkap David.

"Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.

Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain.

Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.

"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun, dan satu pucuk senjata korek api," ucap David.

Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Baca Juga: Viral Koboi Pajero Sport Diduga Acungkan Senpi, Sempat Lakukan Ini di Lampu Merah