Otomotifnet.com - Anak di bawah umur dilarang keras mengendarai motor sendirian.
Meski sudah mahir sekalipun, motor jadi benda terlarang bagi anak di bawah 17 tahun.
Jika ada orang tua yang menyuruh atau memperbolehkan anaknya mengendarai motor, artinya sudah siap kena denda.
Nominalnya tak main-main, yakni mencapai Rp 12 juta!
Melansir dari Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan 6 bulan sampai 6 tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.