Otomotifnet.com - Untuk kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlants Polri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.
Dalam keputusan tersebut, akan diberlakukan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap di jalan tol.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para pemudik.
“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Focus Group Discussion yang digelar Harian Kompas bertajuk 'Mudik Ceria Penuh Makna' di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Jum'at (5/4/2024).
Lantas, bagaimana jadwal penerapan one way, contra flow, dan ganjil genap selama periode Lebaran 2024?
Berikut ulasan selengkapnya.
A. Sistem Satu Arah (One Way)
Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik Lebaran 2024 sebagai berikut:
- Arus mudik
1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.