Otomotifnet.com - Berikut sejarah kode pelat nomor Indonesia.
Asal kalian tahu, huruf di depan dan belakang serta angka di tengah ternyata tinggalan dari tentara Inggris.
Kok bisa? Begini cerita sesungguhnya dilansir dari laman resmi Kota Surakarta.
Disebutkan, pelat nomor atau nomor kendaraan merupakan sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang berfungsi sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah teridentifikasi.
Untuk diketahui, asal-usul pelat nomor bermula dari Perancis yang mulai memakai pelat nomor kendaraan pada 1893.
Kemudian pada 1901, Amerika dan Belanda mulai ikut memakai pelat nomor.
Adapun penggunaan pelat nomor di Indonesia tidak lepas dari sejarah era penjajahan.
Saat itu pasukan Inggris disebut berhasil merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
Pasukan Inggris yang menyerbu terbagi menjadi 26 batalion yang di mana masing-masing batalion memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.
Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut.
"Pada saat itu daerah Batavia berhasil dikuasai batalion B maka ditetapkan kode B untuk dijadikan pelat nomor dengan diikuti lima digit terdiri dari angka dan huruf berikutnya," tulis laman Kota Surakarta, dikutip (17/4/24).
"Terdapat juga batalion L yang berhasil menempati daerah Surabaya," tulus laman tersebut.
"Oleh itu Kota Surabaya sampai saat ini memiliki kode awalan huruf L pada pada pelat nomor kendaraannya," tulis laman tersebut.
Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan penamaan batalion di daerah masing-masing.
Awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.
Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.
Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Selain itu, kode wilayah menggunakan sistem berbasis karesidenan, misalnya Karesidenan Surakarta (Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri) menggunakan pelat nomor AD.
Kode wilayah ini terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah karesidenan di daerah jajahan.
Setelah Indonesia merdeka, format awal pelat kendaraan bermotor yang dikenalkan Belanda masih digunakan.
Berikut daftar kode pelat nomor kendaraan di Indonesia
Wilayah Sumatera
BL : Aceh
BB : Sumatera Utara bagian barat
BK : Sumatera Utara bagian timur
BA : Sumatera Barat
BM : Riau
BH : Jambi
BD : Bengkulu
BP : Kepulauan Riau
BG : Sumatera Selatan
BN : Bangka-Belitung
BE : Lampung
Wilayah Jawa
A : Banten, Cilegon, Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang
B : Jakarta, Depok, Bekasi
D : Bandung
E : Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan
F : Bogor, Cianjur, Sukabumi
T : Purwakarta, Karawang, Subang
Z : Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Banjar
G : Pekalongan, Pemalang, Batang, Tegal, Brebes
H : Semarang, Kendal, Salatiga, Demak
K : Pati, Jepara, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan
R : Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara
AA : Magelang, Purworejo, Temanggung, Kebumen, Wonosobo
AD : Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Wonogiri
AB : Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
L : Surabaya
M : Madura
N : Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang
P : Bondowoso, Jember, Situbondo, Banyuwangi
S : Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Lamongan, Jombang
W : Gresik, Sidoarjo
AE : Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Pacitan
AG : Kediri, Blitar, Nganjuk, Tulungagung, Trenggalek
Wilayah Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara
DK : Bali
DR : Pulau Lombok, Mataram
EA : Pulau Sumbawa
DH : Pulau Timor, Kupang
EB : Pulau Flores
ED : Pulau Sumba
Wilayah Kalimantan
KB : Singkawang, Pontianak
DA : Banjarmasin
KH : Palangkaraya, Kotawaringin, Barito
KT : Balikpapan, Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang, Kutai
KU : Kalimantan Utara
Wilayah Sulawesi
DB : Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa, Bitung
DL : Sahinge, Sitaro, Talaud DM : Gorontalo, Bone Bolango
DN : Donggala, Palu, Poso
DT : Kolaka, Konawe, Wakatobi, Buton, Kendari
DD : Makassar, Takalar, Gowa, Bantaeng
DC : Mamuju, Polewali Mandar, Majene
Wilayah Maluku dan Papua
DE : Maluku, Serang, Ambon, Tual
DG : Ternate, Halmahera, Tidore, Morotai
PA : Jayapura, Merauke, Mimika, Paniai
PB : Papua Barat
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Terbaru Diklaim Enggak Mungkin Bisa Dipalsukan, Dikawal Teknologi Ini