Otomotifnet.com - Kali ini kita akan membongkar rahasia mata sakti Polisi.
Khususnya cara Polisi bisa cepat mengenali pelat nomor palsu di jalan.
Diketahui, pelat nomor asli yakni yang diterbitkan kepolisian.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, anggota polisi yang bertugas bisa dengan mudah membaca pelat nomor asli atau palsu.
Selain memiliki SOP pengalaman, pihak Kepolisian juga sudah memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan mana pelat yang asli dan palsu.
"Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membedakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu," terangnya.
"Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut," kata Budiyanto belum lama ini melansir Kompas.com.
Indikator pertama bisa dilihat dari ukuran, alias panjang dan juga lebar dari pelat nomor.
Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu biasanya berbeda dan tidak sesuai.
Selain itu, pelat nomor asli juga menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.
Cat yang digunakan untuk pelat nomor asli juga tidak dijual bebas di pasaran.
Oleh itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih kinclong dari yang palsu.
Kemudian, agar lebih kelas biasanya pihak yang bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda atau tidak.
"Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STNK dapat dideteksi oleh sinar X," sebutnya.
"Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli atau palsu," tuturnya.
Namun, cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam," "tandas Pensiunan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: Berapa Lama STNK dan Pelat Nomor Mobil Baru Jadi Usai Dibeli?