Niat Tiga Pria Buka Usaha Rental Motor Digagalkan Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 April 2024 | 17:45 WIB

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menunjukan barang bukti puluhan motor curian dari sindikat RS (Irsyaad W - )

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mendapati 37 unit motor dari sindikat ini.

Kompas.com/Rizky Syahrizal
Barang bukti 37 motor curian dari sindikat Tambora di halaman Kapolsek Tambora

"Ada juga yang sudah dipindah tangankan ke orang lain," papar Donny.

Setelah menyita barang bukti, Polisi juga menangkap tersangka lain, yakni berinisial RS (28) di Gambir, Jakarta Pusat.

RS diketahui sebagai otak dari sindikat pencurian kendaraan bermotor ini.

"RS ini seorang residivis kasus yang sama," papar Donny.

Donny mengatakan, RS merekrut RKS (21) dan BS (25) untuk menjalankan sindikat pencurian motor ini.

Karena RS seorang residivis, Ia merekrut salah satu pelaku saat mengenal di dalam penjara.

"Kemudian satu lagi berkenalan via media sosial," papar Donny.

Beraksi sejak Februari 2024, mereka pun menampung puluhan motor curiannya di sebuah kontrakan di Kalianyar, Jakarta Barat.

"Ada beberapa motor curian yang sudah dijual di media sosial," kata Donny.

Selain menjual, sindikat ini berniat menyewakan motor curiannya dengan membuka usaha rental.

"Mereka ada niat menyewakan kendaraan tersebut. Buka usaha rental," beber Donny.

Selain itu, ada beberapa sepeda motor curian yang sudah dijual di media sosial.

Dari beberapa barang bukti, ada beberapa bagian motor maupun pelat yang sudah diganti.

"Beberapa motor juga sudah terjual," terang dia.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka berinisial U yang menjadi penadah.
"Kami sudah dapat identitasnya," kata Donny.

Ketiganya pkini terancam pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Geledah Truk Parkir, Nemu 18 Motor Misterius Asal-usulnya