Otomotifnet.com - Polisi menggagalkan niat tiga pria membuka usaha rental motor.
Malahan, nasib ketiganya kini terancam 15 tahun penjara.
Ketiganya masing-masing berinisial RS (28), RKS (21) dan BS (25).
Ini karena niat mereka buka usaha rental motor dengan cara licik.
Yakni menggunakan motor hasil curian yang sebelumnya dibongkar Polisi.
Yup, ketiganya merupakan para pelaku pencurian motor di Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 37 motor malingan.
Komplotan maling motor itu tepergok Polisi yang sedang berpatroli malam di Kalianyar, Tambora, Jakbar, (14/4/24) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, bemula anggotanya yang sedang berpatroli di Jalan Kalianyar I Persima melihat gelagat aneh dari dua pelaku, yakni RKS (21) dan BS (25).
"Saat melihat dengan ciri-ciri atau perawakan yang sama dengan anggota sindikat diinformasikan oleh Kanit Reskrim kepada jajaran," ucap Donny saat konferensi pers, (25/4/24) melansir Kompas.com.