Jeep Rubicon Pemuda Fenomenal Ini Tak Laku Dilelang, Kejari Jakarta Akan Lakukan Ini

Ferdian - Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB

Jeep Wrangler Mario Dandy tidak laku dilelang, Kejaksaan Negeri Jakarta akan menurunkan harganya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sempat dilelang dan tidak laku, Jeep Wrangler Rubicon milik pemuda fenomenal yakni Mario Dandy bakal dilelang ulang.

Dirinya sempat heboh karena terlibat kasus penganiayaan dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan kalau mobil ini akan dilelang ulang tapi dengan harga berbeda.

“Mobil akan kami lelang ulang secepatnya,” katanya dikutip dari Kompas.com (26/4/2024).

Haryoko mengungkapkan, ada kemungkinan untuk menurunkan harga lelang untuk menyedot minat masyarakat.

Namun, harga yang ditetapkan nantinya tidak akan beda jauh dari harga lelang awal.

“Ada kemungkinan untuk itu (menurunkan harga). Harga terbarunya kami umumkan selanjutnya,” tuturnya.

Terkait tak ada satu pun penawar mobil Mario, Haryoko menduga, banyak pertimbangan bagi masyarakat untuk membeli mobil mewah tersebut.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik Mario Dandy Satriyo (20) dilelang dengan limit Rp 809,3 juta

Terlebih, tak ada satu pun masyarakat yang mengajukan penawaran saat lelang berlangsung.

“Mungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada 19 April 2024.

Lelang dibuka selama satu pekan hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Lelang dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Setiap orang yang hendak ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan (7/9/2023).

Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Ini Bakal Dijual Di Muka Umum, Duit Gak Masuk Kantong