Perlu Tahu, Begini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopian

Ferdian - Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:43 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

7. Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;

2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;

3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;

4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;

6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;

7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;

8. Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Dikutip dari kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Baca Juga: STNK Motor Kredit Hilang Bikin Pening, Tukang Fotokopi Full Senyum