Otomotifnet.com - Jangan jual motor dalam kondisi bodong semisal STNK hilang.
Sebab STNK hilang tanpa ada fotokopinya masih bisa diurus.
Namun si pemilik harus siapkan beberapa syarat dan ikuti prosedur berikut.
Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:
1. Formulir permohonan,
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.