Otomotifnet.com - Bagi Anda yang mendambakan Suzuki Jimny 5 pintu, wajib tahu dulu pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya.
Walaupun Suzuki Jimny 5 pintu termasuk kategori SUV berukuran kecil, tetapi harganya cukup tinggi.
Untuk Jimny 5 door dengan transmisi manual dijual dengan harga mulai Rp 465 juta dan transmisi matic dibanderol mulai Rp 478,6 juta.
Bagi Anda yang ingin mendambakan Suzuki Jimny 5 pintu dengan eksterior dual tone, dengan atap berwarna hitam, Anda harus siapin tambahan Rp 3 juta.
Dengan harga yang lumayan mahal ini, Anda mendapat kapabilitas mobil offroad dari Suzuki Jimny 5 pintu dengan sistem 4x4 alias sistem gerak 4 roda.
Sistem gerak 4 roda yang bernama ALLGRIP Pro itu punya rasio gigi rendah yang mampu meningkatkan kemampuannya melewati beragam handicap.
Lalu berapa pajak yang harus dibayar sang pemilik Jimny 5 Door setiap tahun?
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jumlahnya Rp 7.035.000.
Pajak itu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Jadi jika ditotal, dikutip dari GridOto.com pemilik Suzuki Jimny 5 Door harus membayar sejumlah Rp 7.178.000
Baca Juga: Bakal Jadi Buruan, Ini Daftar Aksesori Orisinal Suzuki Jimny 5 Pintu