Otomotifnet.com - Masih ada saja yang tertipu, surat tilang yang dikirimkan polisi via WhatsApp ke pelanggar lalu lintas ada formatnya sendiri.
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro (26/4/2024).
Dalam unggahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Program pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut adalah salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar.
"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut.
Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang ysng dikirim melalui WhatsApp.
Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.