Perlu Tahu, Ini Beda Surat Tilang Asli dan Palsu yang Dikirim Via WhatsApp

Ferdian - Sabtu, 4 Mei 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ferdian - )

Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas

No. Referensi: xxxx

Lokasi: xxxx

Waktu: (tanggal dan jam)

Silahkan lakukan konfirmasi melalui (link etle-korlantas.info/id)

Terima kasih

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ade menuturkan pelanggar dapat mengeklik link yang tercantum dalam pesan.

"(Setelah dapat pesan tilang) ikuti petunjuk dari notifikasi itu (klik link yang dikirimkan lewat pesan)," lanjut dia.

Saat ditanya mengenai pesan tilang hanya dikirimkan ke pemilik kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta, Ade menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan teknis tilang dengan kepolisian sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui nomor WhatsApp masyarakat. Surat tilang asli dari Polda Metro Jaya hanya akan dikirimkan melalui nomor-nomor yang telah ditentukan.

Isi pesannya pun punya format khusus beserta lampiran foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Sementara surat tilang palsu biasanya dikirimkan ke masyarakat dalam bentuk file Apk yang dipastikan penipuan.

"Jangan sampai masyarakat jadi korban penipuan karena buka file-nya Apk.," ujarnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima pesan terkait surat tilang melalui email, WhatsApp, atau sms.

Surat tilang dari Polda Metro Jaya akan dikirimkan dalam waktu beberapa saat setelah pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ada jeda waktu karena ada proses. ETLE itu ada proses. (Pelanggar lalu lintas) terekam oleh kamera ETLE, kemudian diproses menjadi notifikasi," tuturnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Sebar ke Grup WA Keluarga, Polisi Tak Pernah Kirim Surat Tilang ETLE Pakai Format Ini