Otomotifnet.com - Masih ada saja yang tertipu, surat tilang yang dikirimkan polisi via WhatsApp ke pelanggar lalu lintas ada formatnya sendiri.
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro (26/4/2024).
Dalam unggahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Program pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut adalah salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar.
"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut.
Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang ysng dikirim melalui WhatsApp.
Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.
Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.
Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:
082333343250
085258869001
085258868990
082333343249
087817174000
Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:
Kepada Yth Bapak/Ibu Kami dari Dirlantas
Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas
No. Referensi: xxxx
Lokasi: xxxx
Waktu: (tanggal dan jam)
Silahkan lakukan konfirmasi melalui (link etle-korlantas.info/id)
Terima kasih
Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ade menuturkan pelanggar dapat mengeklik link yang tercantum dalam pesan.
"(Setelah dapat pesan tilang) ikuti petunjuk dari notifikasi itu (klik link yang dikirimkan lewat pesan)," lanjut dia.
Saat ditanya mengenai pesan tilang hanya dikirimkan ke pemilik kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta, Ade menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan teknis tilang dengan kepolisian sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui nomor WhatsApp masyarakat. Surat tilang asli dari Polda Metro Jaya hanya akan dikirimkan melalui nomor-nomor yang telah ditentukan.
Isi pesannya pun punya format khusus beserta lampiran foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Sementara surat tilang palsu biasanya dikirimkan ke masyarakat dalam bentuk file Apk yang dipastikan penipuan.
"Jangan sampai masyarakat jadi korban penipuan karena buka file-nya Apk.," ujarnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima pesan terkait surat tilang melalui email, WhatsApp, atau sms.
Surat tilang dari Polda Metro Jaya akan dikirimkan dalam waktu beberapa saat setelah pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ada jeda waktu karena ada proses. ETLE itu ada proses. (Pelanggar lalu lintas) terekam oleh kamera ETLE, kemudian diproses menjadi notifikasi," tuturnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Baca Juga: Sebar ke Grup WA Keluarga, Polisi Tak Pernah Kirim Surat Tilang ETLE Pakai Format Ini