Perlu Tahu, Ini Beda Surat Tilang Asli dan Palsu yang Dikirim Via WhatsApp

Ferdian - Sabtu, 4 Mei 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ferdian - )

Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.

Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:

082333343250

085258869001

085258868990

082333343249

087817174000

Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:

Kepada Yth Bapak/Ibu Kami dari Dirlantas