Otomotifnet.com - Ada usulan terkait pembatasan usia kendaraan sehubungan dengan UU DKJ.
Manurut Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) Ayong Joe, batas usia kendaraan yang boleh melintas sebaiknya 15 tahun.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.
Menurut Ayong Joe aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat.
"Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong.
Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.
"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya dikutip dari GridOto.
Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan.