Banyak Yang Belum Tahu, Pasang Pelat Dobel Beda Nomor di Mobil Ternyata Diperbolehkan

Irsyaad W - Rabu, 8 Mei 2024 | 17:00 WIB

Dalam lingkaran merah (kiri) Toyota Fortuner masih memakai pelat dinas Polri 7-VIII dan foto kanan sudah berganti jadi pelat nomor sipil saat tabrak Isuzu Elf di tol MBZ (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Informasi tentang pelat nomor mobil nampaknya memang tidak ada habisnya.

Sampai banyak yang belum tahu jika pasang pelat dobel beda nomor di mobil ternyata diperbolehkan.

Contohnya dalam kasus kecelakaan Toyota Fortuner tabrak Isuzu Elf di km 14 arah Jakarta tol MBZ, (6/5/24) kemarin.

Fortuner yang awalnya berpelat dinas Polri 7-VIII seketika bisa berubah jadi sipil.

Hal itu terlihat ketika warganet melihat beberapa slide foto yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, (6/5/24).

"Slide awal plat dinas kepolisian, slide terakhir kok berubah plat sipil tuh?" tulis @arieshafrial.

"Lah langsung diganti platnya," tulis @akbar.gr

"Dari pakai plat dinas ambil bahu jalan. Langsung diganti plat putih setelah kecelakaan," tambah @om_jumboo.

"Pelatnya berubah jadi sipil, viralkan," tulis @yodicandra.

Menanggapi ini, salah satu sumber Polisi yang dihubungi tim redaksi GridOto pun mengatakan bahwa Fortuner tersebut adalah milik Polda Jawa Barat (Jabar).