Banyak Yang Belum Tahu, Pasang Pelat Dobel Beda Nomor di Mobil Ternyata Diperbolehkan

Irsyaad W - Rabu, 8 Mei 2024 | 17:00 WIB

Dalam lingkaran merah (kiri) Toyota Fortuner masih memakai pelat dinas Polri 7-VIII dan foto kanan sudah berganti jadi pelat nomor sipil saat tabrak Isuzu Elf di tol MBZ (Irsyaad W - )

Istimewa
Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII

"Kalau dari angka romawi-nya itu dari Polda Jabar VIII. Nopol dinas 7 - VIII ( berarti orang Nomor 7 di jajaran Polda Jabar) Lantas siapakah pejabat No. 7 di Polda Jabar?," kata salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya, (7/5/24).

Ia pun enggan memberikan informasi lebih detail terkait siapa pemilik nomor pelat dinas 7-VIII di jajaran Polda Jabar tersebut.

Dia menambahkan, sementara terkait perubahan pelat dinas menjadi pelat biasa itu hanya permainan oknum saja.

"Ya namanya oknum ada yang patuh ada yang tidak patuh aturan. Tapi itu sebetulnya bukan diubah dan itu diperbolehkan itupun harus sesuai prosedur," tegasnya.

Sedangkan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan kenapa pelat nomor Fortuner dalam kecelakaan di atas bisa berganti.

Yugi menjelaskan kalau itu terlepas saat terjadi tabrakan. Makanya di rekaman dashcam pakai pelat hitam (dinas) dan ada foto yang pakai pelat putih.

"Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depan, pelat dinasnya terlempar. Iya didobel (pelat nomor putih dan dinas)," kata Yugi melansir Kompas.com.

Adam Samudra
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto saat preskon laka mobil dinas Fortuner di Tol MBZ

Yugi menjelaskan, mendobel pelat dinas sebenarnya tidak masalah. Seperti saat kecelakaan, itu bukan sengaja dilepas, tapi memang copot karena benturan.