Otomotifnet.com - Alamat STNK kendaraan harus sama dengan yang tercantum di KTP.
Jika pindah rumah, wajib sinkronkan alamat di STNK dan KTP agar mudah saat proses perpanjang tahunan dan 5 tahunan.
Sebab salah satu persyaratan perpanjangan STNK adalah KTP yang sesuai dengan data pada STNK.
Lantas, bagaimana jika alamat di KTP dan STNK berbeda?
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan yang alamat di KTP dan STNK berbeda tidak dapat langsung perpanjang.
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," kata Alfian belum lama ini seperti disitat dari Kompas.com.
Kebijakan ini sesuai dengan syarat perpanjangan STNK yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti.
Adapun untuk dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan fiskal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
Sementara itu, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat:
- Pemohon melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat
- Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
- Pemohon melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB
- Pemohon selanjutnya kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
- Pemohon mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai tanggal yang ditetapkan.
Alfian juga mengatakan, jika perubahan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK maka biaya ada biaya penggantian perubahan alamat.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi Alamat STNK dan KTP Beda, Dijamin Cespleng