Alhamdulillah Keadilan Terwujud, Pembunuh Begal Motor Dibebaskan Setelah Sempat Jadi Tersangka

Irsyaad W - Rabu, 15 Mei 2024 | 11:08 WIB

Fiki Harman Malawa (20) berbaju oranye saat masih berstatus tersangka karena membunuh begal motor yang mengadangnya di jalan kini sudah dibebaskan dari status tersangka (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Keadilan kecil setidaknya terwujud bagi Fiki Harman Malawa (20).

Ia dibebaskan dari status tersangka setelah membunuh pelaku begal motor yang menyerangnya.

Fiki sempat ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Namun, belakangan, Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.

Diketahui, Fiki membunuh pelaku begal motor bernama Muhammad Edo (19), (30/4/24).

Bermula Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH saat keduanya melintas dengan motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Saat itu Fiki dan LH mengendarai motor menuju PT BK untuk mengambil gaji sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat pulang, keduanya dicegat Edo dan Hardi.

Edo dan Hardi mencoba merampas uang Fiki, tapi Fiki melawan.

Hardi kemudian memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya lalu menarik Fiki turun dari motor.

Dia kemudian menggeledah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki.

Sementara, Edo memukuli adik Fiki hingga menangis.

Melihat adiknya dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan mendekati adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.

Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang untuk menusuk leher Fiki.

Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo hingga pelaku terjatuh.

Fiki kemudian mengambil pisau dari jok motornya yang biasa digunakan saat bekerja.

Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.

Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.

Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.

Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah.
Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya.

Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan motor.

Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi, (2/5/24).

Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, (2/5/24) menukil Kompas.com.

Polda Jambi kemudian menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, (12/5/24).

Baca Juga: Cewek Polos COD Knalpot Malam-malam, Pulang Rumah Rugi Rp 24 Juta Berwujud Honda Vario 160