3. Kuningan
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan surat edaran Nomor 400.3/1522/Umum yang melarang pelaksanaan study tour ke luar kora.
Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kuningan tidak melakukan study tour ke luar kota.
Karya wisata bisa dilakukan di willayah dalam kota.
"Kalau Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
4. Pangandaran
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran memperbolehkan pelaksanaan study tour.
Namun, lokasi dan pelaksanaannya diatur secara ketat.
"Diharapkan lokasi atau destinasi wisata di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat," ujar Sekertaris Disdikpora Pangandaran, Iyus Surya Drajat, diberitakan Tribunnews, (14/5/24).
Dia menambahkan, sekolah harus memperhatikan keamanan peserta wisata.