Kendaraan dan jalur wisata juga wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran.
Sekolah PAUD, SD atau SMP yang mengadakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran.
Selain itu, perlu rekomendasi Dinas Pendidikan dan bukti hasil rapat bersama orangtua.
Rekomendasi dikeluarkan jika ada informasi waktu dan tujuan wisata, daftar peserta dan denah tempat duduk serta izin orang tua.
5. Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah hanya melakukan study tour ke Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucap Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, diberitakan Tribunnews, Selasa.
Kebijakan ini juga, menurutnya, dapat menekan risiko perjalanan dan bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Dia juga menyarankan sekolah meninjau ulang urgensi tujuan pelaksanaan study tour.
Setiap rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi Dinas Perhubungan.