Otomotifnet.com - Sering ditemui di jalan raya, pemotor berkendara sambil merokok.
Tak hanya beresiko mengganggu pengendara lain, hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan lagi persoalan ini melalui video di akun resmi @TMCPoldaMetro (20/5/2024).
Pihak Ditlantas juga memamaparkan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang menjadi acuan pelarangan merokok saat berkendara, salah satunya adalah Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000 Secara rinci, pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pada pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, merokok saat berkendara memiliki dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenunya fokus dan menganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.
Poin tidak fokus saat berkendara atau hilangnya konsentrasi penuh dinilai aspek paling membahayakan karena berakibat pada kurangnya bisa mengontor laju motor.
Hal ini juga bisa mengganggu pengednara di belakang apabila abu rokok mengenai wajah bahkan mata.
“Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil merokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang,” kata Tora dikutip dari Kompas.com.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Baca Juga: Cuma Pasang Satu Kaca Spion Motor Aman Dari Tilang, Apakah Benar?