Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
Sementara 3 pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Mereka HR sebagai penarik STNK, kemudian GL terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan.
Menurut informasi, HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tegasnya.
Prono menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil.
Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.
Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.
"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan," pungkasnya.
Baca Juga: Jurus Maut Bikin Debt Collector Abal-abal Ngacir, Tanyakan Aja Kertas Ini