DC Mobil Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Imbas Aksi Ngotot di Parkiran Kebun Binatang Jogja

Irsyaad W - Selasa, 28 Mei 2024 | 14:30 WIB

Konferensi pers kasus debt collector tarik paksa mobil pengunjung kebun binatang Gembira Loka Zoo Jogja tapi salah sasaran (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Rombongan Debt Collector mobil berjumlah 5 orang terancam 12 tahun penjara.

Ini imbas aksi ngotot mereka di parkiran timur kebun binatang Jogja atau Gembira Loka Zoo, (17/5/24).

Mereka hendak menarik mobil salah satu pengunjung dengan dalih telat angsuran kredit 10 bulan.

Padahal pemilik mobil meyakini tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan finance tersebut.

Korban dalam kasus ini merupakan wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.

"Saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL Zoo. Usai kunjungannya, korban yang hendak meninggalkan lokasi sekitar jam empat sore dihampiri rombongan DC," katanya, kepada awak media, (22/5/24) lalu disitat dari TribunJogja.com.

Saat korban hendak masuk mobil, datanglah 5 orang memperkenalkan diri dari perusahaan kredit Mega Auto Finance (MAF).

Orang tersebut lantas menanyakan surat-surat mobil kepada korban.

Rombongan DC itu lalu mengatakan jika mobilnya telat angsuran 10 bulan.

Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan tersebut pun menolak permintaan para DC.

"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa," ungkap Probo.

Rombongan DC itu lantas meminta STNK mobil milik korban.

Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.

"Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," imbuh Kasatreskrim.

Korban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini.

Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban lalu 3 orang lainnya pergi tanpa jejak dengan membawa STNK milik korban.

"Dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan dengan barcode, di mobil tersebut ternyata ada barcode," terangnya.

"Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.

Dua orang oknum DC kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan.

Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Sementara 3 pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.

Mereka HR sebagai penarik STNK, kemudian GL terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan.

Menurut informasi, HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tegasnya.

Prono menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil.

Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan," pungkasnya.

Baca Juga: Jurus Maut Bikin Debt Collector Abal-abal Ngacir, Tanyakan Aja Kertas Ini