Otomotifnet.com - Geger video rombongan Elf terobos masuk ke lautan pasir gunung Bromo, Jawa Timur.
Padahal mobil yang boleh masuk ke lautan pasir Bromo ada aturan mainnya.
Kendaraan roda empat dilarang melintas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kecuali jip yang diperuntukan bagi wisatawan dan kendaraan petugas.
Kendaraan selain dari paguyuban jip dibatasi hanya sampai pintu masuk Cemorolawang, Wonokitri, dan Jemplang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BBTNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan di Kawasan Lautan Pasir pada 20 Desember 2012.
Aturan kendaraan ini juga tercantum dalam Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 1999 tentang Upaya Mempertahankan Kelestarian Alam Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru.
Keputusan itu melarang pengunjung masuk dengan kendaraan pribadi, termasuk helikopter ke dalam wilayah Lautan Pasir Bromo.
Pasalnya, terdapat peningkatan jumlah wisatawan di TNBTS, sehingga perlu antisipasi agar tidak merusak alam, termasuk wilayah lautan pasir.
Pengunjung yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pengelola.