Berikut 21 jenis sepeda motor yang diamankan polisi dari pelaku berinisial H:
1. Honda Blade tanpa bodi (Belum teridentifikasi)
2. Revo tanpa bodi (Belum teridentifikasi)
3. BeAT Street warna silver (Belum teridentifikasi)
4. BeAT hitam kuning (TKP Kab. Garut)
5. BeAT warna hitam (Belum teridentifikasi)
6. Vario warna merah (Belum teridentifikasi)
7. BeAT warna putih biru (Belum teridentifikasi)
8. BeAT warna silver (TKP Kota Bogor dan ada LP)
9. BeAT warna putih merah (TKP Kota Cimahi)
10. BeAT warna hitam pink (TKP Kab. Garut)
11. Vario warna hitam merah (Belum teridentifikasi)
12. BeAT deluxe warna hitam (TKP Pabuaran Kab. Sukabumi)
13. Vario warna hitam (TKP Cicurug Kab. Sukabumi dan ada LP)
14. BeAT warna hitam (TKP Cisolok Kab. Sukabumi dan ada LP)
15. NMAX warna hitam (Belum teridentifikasi)
16. BeAT warna hitam merah (TKP Kab. Bandung Barat)
17. NMAX warna silver (TKP Simpenan Kab. Sukabumi)
18. BeAT street warna hitam (TKP Surade Kab. Sukabumi)
19. Revo fit warna biru (Belum teridentifikasi)
20. BeAT warna putih biru (Belum teridentifikasi)
21. BeAT warna putih biru (Belum teridentifikasi)
Diketahui, modus pencurian motor yang dilakukan H yakni menggunakan kunci T untuk membobol lubang kunci kontak.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menyebutkan, pelaku mengincar motor secara acak, terutama yang terparkir di halaman rumah tanpa pengawasan.
"Tersangka ini biasanya beraksi berdua, setelah temannya ditangkap, lalu ini main sendiri, dalam satu aksi pelaku hanya membutuhkan waktu dengan 2 atau 3 menit pelaku langsung membawa kendaraan tersebut," ucap Ali Jupri.
Dari kasus ini, terhadap H polisi menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ali Jupri.
Baca Juga: Keahlian Mang Geot Dibutuhkan Polsek Tambora, Oprek Bagian Ini di Motor-motor Curian