"Menurut keterangan juga, para tersangka tiga bulan kurang lebih mereka melakukan produksi oli palsu ini sudah mendapatkan omzet kotor Rp 5,2 miliar," ungkap Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, tersangka mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI).
Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter itu, lalu diolah kembali di lokasi produksi para tersangka.
Setelah diolah, oli dikemas memakai merek-merek oli ternama yang beredar di pasaran.
"Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah Banten sampai dengan Kalimantan," kata Wiwin lagi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga: Beromzet Rp 5,2 Miliar, Ini Cara Mudah Ketahui Ciri Oli Palsu Bikinan Pabrik Rumahan Tangerang