Sekadar informasi ada beberapa motor klasifikasi ini di Indonesia, tetapi mesti jeli karena produk seperti Honda Forza dan CBR250RR serta Yamaha XMAX dan R25 gak perlu SIM C1.
Dimana 4 motor itu, seperti model lain yang dijual di dalam negeri, sering kali menggunakan istilah motor sudah 250 cc.
Namun apabila ditelisik lebih jauh istilah ini bisa jadi bahasa marketing, lantaran kapasitas mesin sebenarnya tidak sampai 250 cc.
Sebutan 250 cc umumnya digunakan produsen sebagai pembulatan agar penyampaiannya lebih mudah ke masyarakat.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C, dokumen yang diperlukan untuk mengendarai motor maksimal 250 cc.
Bila ingin membuat SIM C syarat utamanya adalah sedang memiliki SIM C aktif selama 12 bulan dan usia minimal 18 tahun.
Bagi pemilik moge, yakni motor di atas 500 cc, diperlukan SIM C2 yang merupakan peningkatan dari SIM C1.
Penerbitan SIM C2 akan dilakukan kepolisian tahun depan karena syaratnya adalah sedang memilik SIM C1 selama minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun.
Baca Juga: Meski Enggak Kena Tilang, SIM C Pemilik Moge Bakal Ditarik Polisi