Cek STNK Sekarang, Motor Spek Mesin 249 cc Masuk ke SIM C Golongan Ini

Ferdian - Sabtu, 8 Juni 2024 | 20:00 WIB

Peresmian SIM C1 oleh Korlantas Polri, berapa biayanya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Surat izin Mengemudi (SIM) C1 sudah diluncurkan polisi.

SIM C1 ini ditujukan untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Salah satu syarat membuat SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Selain itu pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, punya KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Walaupun ketentuan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung apakah motornya perlu SIM C1 atau tidak, misalnya Kawasaki Ninja ZX-25R.

Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kubikasi 249,8 cc.

Hal tersebut juga tertuang dalam STNK yang tertulis isi silinder 249 cc.

Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, pemberlakuan SIM C1 hanya untuk motor berkubikasi 250 cc sampai dengan 500 cc.

"Coba cek STNK Kawasaki (Ninja 250) berapa itu cc-nya? (Mesinnya) 249 pakai koma-koma kan. Iya, berarti di bawah 250 cc. Jadi semua itu perlu dicek STNK-nya," kata Yusri dikutip dari GridOto (8/6).

Jadi pengguna motor di bawah 250 cc masih mengunakan SIM C biasa alias bukan C1.

Sekadar informasi ada beberapa motor klasifikasi ini di Indonesia, tetapi mesti jeli karena produk seperti Honda Forza dan CBR250RR serta Yamaha XMAX dan R25 gak perlu SIM C1.

IG/@kjvbogor
Kawasaki Ninja ZX-25R

Dimana 4 motor itu, seperti model lain yang dijual di dalam negeri, sering kali menggunakan istilah motor sudah 250 cc.

Namun apabila ditelisik lebih jauh istilah ini bisa jadi bahasa marketing, lantaran kapasitas mesin sebenarnya tidak sampai 250 cc.

Sebutan 250 cc umumnya digunakan produsen sebagai pembulatan agar penyampaiannya lebih mudah ke masyarakat.

SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C, dokumen yang diperlukan untuk mengendarai motor maksimal 250 cc.

Bila ingin membuat SIM C syarat utamanya adalah sedang memiliki SIM C aktif selama 12 bulan dan usia minimal 18 tahun.

Bagi pemilik moge, yakni motor di atas 500 cc, diperlukan SIM C2 yang merupakan peningkatan dari SIM C1.

Penerbitan SIM C2 akan dilakukan kepolisian tahun depan karena syaratnya adalah sedang memilik SIM C1 selama minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun.

Baca Juga: Meski Enggak Kena Tilang, SIM C Pemilik Moge Bakal Ditarik Polisi