Otomotifnet.com - Teki-teki kasus yang menghebohkan Sulawesi Tenggara (Sulteng) terpecahkan.
Ternyata dilakukan komplotan keluarga yang melibatkan mobil rental.
Yakni pencurian motor yang terjadi di beberapa tempat.
Pelaku yang berhasil ditangkap di Buton Tengah mengaku menjual hasil curiannya di Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual motor hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau.
"Sebab itulah, kami melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Baubau dan Penyidik Satreskrim Polres Muna untuk mengungkap jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku," ungkap Sunarton, (8/6/24) menukil TribunnewsSultra.com.
Lebih lanjut, Sunarton menjelaskan modus operandi para pelaku.
Motor-motor yang telah dicuri akan ditaruh di tempat yang dianggap aman.
Kemudian, para pelaku membawa motor-motor tersebut ke dalam mobil rental yang sebelumnya telah mereka sewa.
Diketahui, pelaku utama berinisial BPR (31) yang ditangkap di Buton Tengah merupakan rekan dari pelaku lain yang juga ditangkap di Mawasangka pada 2 Juni 2024 lalu.