Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari kejar-kejaran selama 5 hari oleh Jajaran Resmob Polres Buton Tengah, baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buton Tengah.
Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya saat sedang tidur di salah satu kamar, di mana pelaku sempat berusaha melarikan diri.
"Namun saat melihat petugas telah mengepung rumah tempat persembunyiannya akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan berdiam diri dikamar hingga kami mendobrak pintu dan menangkap pelaku," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Buton Tengah mengamankan barang bukti yakni 2 unit motor Honda BeAT dan Yamaha Mio.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor di 3 lokasi bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.
"Jadi satu orang saudara pelaku dan satu orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran sementara satu saudara lainnya telah ditahan di Polres Baubau," imbuhnya.
Kemudian, pelaku berinisial BPR (31) ini merupakan warga Mawasangka, Buton Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gayanya Bawa Toyota Avanza, Aslinya Keluarga Komplotan Maling Spesialis Toko Kelontong