Otomotifnet.com - Teki-teki kasus yang menghebohkan Sulawesi Tenggara (Sulteng) terpecahkan.
Ternyata dilakukan komplotan keluarga yang melibatkan mobil rental.
Yakni pencurian motor yang terjadi di beberapa tempat.
Pelaku yang berhasil ditangkap di Buton Tengah mengaku menjual hasil curiannya di Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual motor hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau.
"Sebab itulah, kami melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Baubau dan Penyidik Satreskrim Polres Muna untuk mengungkap jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku," ungkap Sunarton, (8/6/24) menukil TribunnewsSultra.com.
Lebih lanjut, Sunarton menjelaskan modus operandi para pelaku.
Motor-motor yang telah dicuri akan ditaruh di tempat yang dianggap aman.
Kemudian, para pelaku membawa motor-motor tersebut ke dalam mobil rental yang sebelumnya telah mereka sewa.
Diketahui, pelaku utama berinisial BPR (31) yang ditangkap di Buton Tengah merupakan rekan dari pelaku lain yang juga ditangkap di Mawasangka pada 2 Juni 2024 lalu.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari kejar-kejaran selama 5 hari oleh Jajaran Resmob Polres Buton Tengah, baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buton Tengah.
Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya saat sedang tidur di salah satu kamar, di mana pelaku sempat berusaha melarikan diri.
"Namun saat melihat petugas telah mengepung rumah tempat persembunyiannya akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan berdiam diri dikamar hingga kami mendobrak pintu dan menangkap pelaku," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Buton Tengah mengamankan barang bukti yakni 2 unit motor Honda BeAT dan Yamaha Mio.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor di 3 lokasi bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.
"Jadi satu orang saudara pelaku dan satu orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran sementara satu saudara lainnya telah ditahan di Polres Baubau," imbuhnya.
Kemudian, pelaku berinisial BPR (31) ini merupakan warga Mawasangka, Buton Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gayanya Bawa Toyota Avanza, Aslinya Keluarga Komplotan Maling Spesialis Toko Kelontong