Otomotifnet.com - Viral aksi seorang guru SD mengadang bus pariwisata yang menyalakan klakson telolet di dekat sekolah kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jabodetabek.terkini, laki-laki berseragam cokelat PNS tersebut secara berani mengadang dari sisi sopir bus yang sedang berjalan sambil menyalakan klakson dekat sekolah.
Tanpa aba-aba, ia lantas meloncat dan memukul beberapa kali pintu sopir dengan tangan kosong hingga sesaat kemudian bus berwarna ungu itu melambat.
Sang guru kemudian langsung ke arah depan dengan maksud memaksa laju bus berhenti dan menegur sopir.
Sebab terkadang banyak siswa yang lari ke pinggir jalan hanya untuk menyaksikan bus lewat dengan 'telolet'.
Padahal siswa itu masih pakai seragam dan berada di wilayah sekolah, yang mana masih menjadi tanggung jawab dari pihak sekolah kalau terjadi hal tidak diinginkan.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam mengatakan tengah mencari PO bus tersebut.
"Kronologinya kami akan cari tahu melalui penyelidikan, apabila ditemukan identitasnya kami akan tilang karena sudah jelas tertera PO-nya dan lokasinya dimana sehingga mohon waktu untuk segera kami selidiki," kata Multazam dikutip dari GridOto.com (12/6/2024).
Ia pun menghimbau baik bagi seluruh pengguna jalan raya baik itu bus, roda dua, roda empat hingga sumbu tiga lebih taat kepada aturan lalu lintas.
"Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan raya agar tertib dan menjaga aturan norma hukum yang berlaku. Jangan buat keributan atau pun kekacuan dengan membuat kebisingan seperti knalpot yang tidak sesuai standar, kemudian menggunakan klakson yang tidak sesuai standar bahkan mengganti dengan model telolet sehingga kami sangat larang penggunaanya," ucapnya.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Kenapa Klakson Telolet Bisa Pengaruhi Kerja Rem Bus AKAP