"Pelaku Mudrik berhasil diamankan, sedangkan pelaku Heri melarikan diri," kata Dona..
Saat itu, saksi Harjanto, (37) melintasi lokasi dan melihat ada Gran Max pikap dan dua pelaku berada di proyek bangunan warung milik korban.
Selanjutnya, karena curiga Harjanto mendatangi saksi lain bernama Joko Pramono (51) dan mendatangi Gran Max pikap tersebut.
"Sampai di lokasi, para saksi menanyakan kepada pelaku Mudrik bermaksud apa malam-malam di lokasi proyek namun tidak menjawab," kata dia.
"Karena curiga, Harjanto mencabut kunci kontak mobil pikap yang dibawa mereka, namun salah satu pelaku bernama Heri Supriyanto melarikan diri," ucap dia.
Kemudian kata dia, pelaku Mudrik dapat ditangkap oleh warga Desa Bangsri dan dibawa ke Mapolsek Karangpandan.
Dalam pemeriksaan, pelaku Mudrik mengaku telah melakukan pencurian kurang lebih 83 buah bata ringan atau hebel.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti mobil pikap Gran Max Silver nopol B 2987 OU diamankan di Polsek Karangpandan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Baca Juga: Tepergok Berhenti di Warung, Colt T120SS Hancur Lebur, Pengemudi Dihajar Habis-habisan