Otomotifnet.com - Bocah cilik (bocil) wajib tahu jika hobi mereka soal bus bisa merugikan sopir.
Karena pak sopir bisa didenda tilang jika nurutin kemauan kalian. Yakni membunyikan klakson telolet.
Sebab Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson 'telolet' karena dapat mengancam keselamatan jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, hal itu karena penggunaan klakson telolet menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya di keterangan tertulis, belum lama ini mengutip Kompas.com.
Ia mengimbau tiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Aturan soal penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama bocil-bocil untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.