Otomotifnet.com - Siapkan budget lebih, nantinya perpanjang SIM bakal ada tiga biaya tambahan sehingga jadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Selama ini pemohon SIM hanya berpatokan pada tarif terbaru perpanjang SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Rp 80.000-
SIM B: Rp 80.000-
SIM C: Rp 75.000-
SIM D: Rp 30.000
Jika merunut aturan ini biayanya sangat murah atau di bawah R p100 ribu.