Namun, kedua mantan kepala daerah itu masih menguasai mobil dinas lain yang tercatat sebagai aset pemerintah Kota Serang.
Subadri masih menguasai Mitsubishi Pajero, sedangkan Syafrudin Toyota Land Cruiser Prado.
Sebab, kedua mobil itu rencananya akan dibeli oleh Syafrudin dan Subadri sesuai Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pelepasan barang belum disepakati oleh Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
"Kalau itu (mobil dinas akan dibeli) harus ditanyakan ke beliau (Syafrudin atau Subadri)," tandas dia.
Baca Juga: Kijang Innova Dua Unit dan Taruna Berhasil Ditarik, Lama Dikuasai Mantan Pejabat