Otomotifnet.com - Sekadar punya SIM A atau B1 belum cukup untuk penuhi syarat jadi sopir mobil pemadam kebakaran.
Calon sopir wajib lulus pendidikan dan latihan (diklat) terlebih dahulu.
Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, saat mendaftar jadi sopir mobil damkar minimal mesti punya SIM B1.
"Biasanya harus sudah punya minimal SIM B1. Andai kata belum punya SIM A tidak apa-apa, yang penting bisa membawa mobil (truk)," kata Lukman, (12/6/24) dilansir dari Kompas.com.
"Nanti biasanya kita ada diklat sendiri untuk driver pemadam," ujar Lukman.
"Jadi ketika masuk di dinas pemadam dan jadi driver itu tidak langsung jadi driver. Biasanya 3 sampai 6 bulan baru boleh membawa mobil setelah mengikuti diklat," ujarnya.
"Diklatnya khusus pelatihan pengemudi, sebab sopir pemadam itu tidak hanya bawa mobil tapi mempelajari pompa unit," kata Lukman yang sudah 6 tahun jadi pengemudi mobil damkar.
Lukman mengatakan, materi diklat pada dasarnya sama saja seperti safety driving yang sering diajarkan.
Namun khusus pengemudi mobil damkar mesti ditambah keterampilan mengemudi 'secepat kilat'.