Pengedar Busi Palsu NGK Mulai Diburu, Diancam Penjara Hingga Denda 200 Juta

Andhika Arthawijaya - Rabu, 19 Juni 2024 | 23:50 WIB

Ilustrasi busi palsu NGK yang dibedah untuk diteliti material yang digunakan (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Beberapa tahun belakangan ini PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) selaku produsen busi merek NGK, menemukan banyak beredar busi palsu NGK di pasar Tanah Air.

Hal itu diungkapkan oleh Presdir NMI, Atsushi Aoki, saat berlangsung acara media gathering di Jakarta Rabu tadi (19/6/2024).

“Peredaran busi palsu ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena akan merusak brand NGK, dan juga komponen dari mesin kendaraan itu sendiri,” bilangnya.

Untuk memutus mata rantai dan memberantas peredaran busi palsu NGK tersebut, Aoki San mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas melalui jalur hukum.

Baca Juga: Jika Beli Busi Mobil Lewat Online Nemu Ciri-Ciri Ini, Jangan Dipakai

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Atsushi Aoki, Presdir PT Niterra Mobilty Indonesia (NMI). Bakal pidanakan pembuat dan pengedar busi palsu NGK

Baik terhadap pembuat maupun jaringan pengedar busi palsu NGK, termasuk toko spare part yang kedapatan menjualnya, baik toko offline maupun online.

“Busi palsu yang dijual baik secara offline maupun online itu sangat merugikan penggunanya,” jelas Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager NMI.

Kerugian yang akan diderita penggunanya malah akan berkali lipat.

“Pertama, kalau busi palsunya cepat mati, otomatis pengguna mesti keluar duit lagi untuk beli busi baru,” jelasnya.