Pengedar Busi Palsu NGK Mulai Diburu, Diancam Penjara Hingga Denda 200 Juta

Andhika Arthawijaya - Rabu, 19 Juni 2024 | 23:50 WIB

Ilustrasi busi palsu NGK yang dibedah untuk diteliti material yang digunakan (Andhika Arthawijaya - )

Kemudian kerugian berikutnya, lanjut Aji, penggunaan busi palsu akan membuat pembakaran yang terjadi kurang sempurna, sehingga bisa berdampak banyak hal.

“Mesin kendaraan jadi susah distarter, mbrebet, atau bahkan jadi boros bensin. Ujung-ujungnya pengguna jadi keluar duit lebih banyak lagi,” tukasnya.

Nah, kerugian yang paling parah adalah jika mesin sampai mengalami rusak parah akibat penggunaan busi palsu.

“Busi palsu umumnya menggunakan material di bawah standar. Ada kemungkinan keramiknya bisa pecah dan metal seat-nya meleleh. Ini bisa berdampak terhadap komponen silindernya, yakni bisa sampai bikin piston jebol,” terang Aji lagi.

Baca Juga: Waspada Busi Palsu Banyak Beredar Di e-Commerce, Begini Ciri-Cirinya

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Ilustrasi busi NGK asli

Akibatnya, pemilik kendaraan bakal keluar uang lebih banyak lagi untuk melakukan perbaikan mesin.

Makanya untuk mencegah kerugian materi yang lebih besar dan paling penting menjaga nama baik NGK, NMI benar-benar serius akan memberantas peredaran busi palsu di Indonesia.

Tidak main-main ancaman yang akan diberikan pada pelaku pembuat maupun pengedar busi palsu NGK, yakni penjara maksimal 1 tahun hingga denda Rp 200 juta.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 102 memperdagangkan barang palsu.

Andhika A/Otomotifnet
Ancaman bagi pembuat dan pengedar busi palsu NGK