Otomotifnet.com – Beberapa tahun belakangan ini PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) selaku produsen busi merek NGK, menemukan banyak beredar busi palsu NGK di pasar Tanah Air.
Hal itu diungkapkan oleh Presdir NMI, Atsushi Aoki, saat berlangsung acara media gathering di Jakarta Rabu tadi (19/6/2024).
“Peredaran busi palsu ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena akan merusak brand NGK, dan juga komponen dari mesin kendaraan itu sendiri,” bilangnya.
Untuk memutus mata rantai dan memberantas peredaran busi palsu NGK tersebut, Aoki San mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas melalui jalur hukum.
Baca Juga: Jika Beli Busi Mobil Lewat Online Nemu Ciri-Ciri Ini, Jangan Dipakai
Baik terhadap pembuat maupun jaringan pengedar busi palsu NGK, termasuk toko spare part yang kedapatan menjualnya, baik toko offline maupun online.
“Busi palsu yang dijual baik secara offline maupun online itu sangat merugikan penggunanya,” jelas Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager NMI.
Kerugian yang akan diderita penggunanya malah akan berkali lipat.
“Pertama, kalau busi palsunya cepat mati, otomatis pengguna mesti keluar duit lagi untuk beli busi baru,” jelasnya.
Kemudian kerugian berikutnya, lanjut Aji, penggunaan busi palsu akan membuat pembakaran yang terjadi kurang sempurna, sehingga bisa berdampak banyak hal.
“Mesin kendaraan jadi susah distarter, mbrebet, atau bahkan jadi boros bensin. Ujung-ujungnya pengguna jadi keluar duit lebih banyak lagi,” tukasnya.
Nah, kerugian yang paling parah adalah jika mesin sampai mengalami rusak parah akibat penggunaan busi palsu.
“Busi palsu umumnya menggunakan material di bawah standar. Ada kemungkinan keramiknya bisa pecah dan metal seat-nya meleleh. Ini bisa berdampak terhadap komponen silindernya, yakni bisa sampai bikin piston jebol,” terang Aji lagi.
Baca Juga: Waspada Busi Palsu Banyak Beredar Di e-Commerce, Begini Ciri-Cirinya
Akibatnya, pemilik kendaraan bakal keluar uang lebih banyak lagi untuk melakukan perbaikan mesin.
Makanya untuk mencegah kerugian materi yang lebih besar dan paling penting menjaga nama baik NGK, NMI benar-benar serius akan memberantas peredaran busi palsu di Indonesia.
Tidak main-main ancaman yang akan diberikan pada pelaku pembuat maupun pengedar busi palsu NGK, yakni penjara maksimal 1 tahun hingga denda Rp 200 juta.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 102 memperdagangkan barang palsu.