Otomotifnet.com - Bagi pelanggar lalu lintas yang SIM-nya ditahan dipastikan tidak akan bisa bikin yang baru.
Bahkan tidak sedikit SIM yang ditahan menumpuk di Kejaksaan negeri karena denda tidak ditebus.
Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM yang ditahan dan cukup mencengangkan, karena memang sengaja tidak ambil.
Sebab SIM akan segera habis masa berlakunya.
Jadi mending bikin SIM yang baru.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.
"Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak," kata Safiq disitat dari GridOto (22/6/2024).
Tentunya orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Perlu dingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.
Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.