Wajib Tahu, Pelanggar Tidak Akan Bisa Bikin yang Baru Saat SIM Ditahan

Ferdian - Sabtu, 22 Juni 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi tilang (Ferdian - )

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Baca Juga: Sekadar Punya SIM Belum Cukup, Begini Tahap Ketat Lolos Jadi Sopir Mobil Damkar