Wajib Tahu, Pelanggar Tidak Akan Bisa Bikin yang Baru Saat SIM Ditahan

Ferdian - Sabtu, 22 Juni 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi tilang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bagi pelanggar lalu lintas yang SIM-nya ditahan dipastikan tidak akan bisa bikin yang baru.

Bahkan tidak sedikit SIM yang ditahan menumpuk di Kejaksaan negeri karena denda tidak ditebus.

Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM yang ditahan dan cukup mencengangkan, karena memang sengaja tidak ambil.

Sebab SIM akan segera habis masa berlakunya.

Jadi mending bikin SIM yang baru.

Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.

"Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak," kata Safiq disitat dari GridOto (22/6/2024).

Tentunya orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Perlu dingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.

Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Baca Juga: Sekadar Punya SIM Belum Cukup, Begini Tahap Ketat Lolos Jadi Sopir Mobil Damkar