Rinciannya, tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D Rp 50.000.
Sedangkan, untuk perpanjangan, PNBP SIM D hanya dikenakan biaya Rp 30.000.
Rofik menambahkan, untuk mengurus SIM D, para pemohon harus datang ke Satpas dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga.
"Wajib ya membawa kendaraan modifikasi, kalau kendaraannya masih roda 2 kita tidak bisa melayani," tambahnya.
Rofik berharap, setelah ini banyak penyandang disabilitas yang melakukan permohonan pembuatan SIM D.
"Kita ingin memberikan hak yang sama. Tapi kita juga berharap penyandang disabilitas juga melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," tegasnya.
Sementara, Imam Syafi'i penyandang disabilitas asal Kelurahan Jogoyudan Lumajang mengaku senang dengan adanya SIM D.
Sebab, selama ini, ia sering touring ke luar kota bersama teman-temannya tanpa membawa SIM.
Sehingga, sering dicegat petugas khususnya apabila hendak menyeberang pulau.
"Senang bisa punya SIM, saya sering touring, nggak pernah bawa SIM, kadang kena cegat kalau mau nyeberang pakai kapal," jelasnya.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Bikin Bahagia Penyandang Disabilitas, Beda Jauh Sama Dulu