Otomotifnet.com - Uji coba pengurusan SIM dengan BPJS akan dimulai 1 Juli 2024.
Uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Namun yang jadi pertanyaan, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?
Menanggapi pertanyaan itu, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq (24/6/2024).
Polisi menyebut program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.
"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya. Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi disitat dari Gridoto.
Polri sendiri mengakui, ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.
"Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal," tegasnya.