Motor Lawas di Jakarta Terancam Jadi Besi Tua, Ikut Kena Aturan Dilarang Ngaspal

Irsyaad W - Kamis, 27 Juni 2024 | 21:30 WIB

Motor Lawas Antik di Khaira Mobilindo (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Motor tahun lawas di Jakarta terancam jadi besi tua.

Lantaran ikut kena aturan dilarang ngaspal alias pembatasan usia kendaraan.

Ini tertuang dalam pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam aturan itu berbunyi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.

"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menukil GridOto.

Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran. 

"Secara umum bisa dikatakan baik roda 4 maupun roda 2 masuk katagori tersebut," tegasnya. 

Ia menambahkan secara kuantitas, jumlah kepemilikan kendaraan roda dua di Jakarta sangat tinggi. 

Sepeda-motor.info
Yamaha Sigma